Senin, 08 April 2019

JENIS - JENIS KAPAL


JENIS - JENIS KAPAL


Pengertian Kapal Perikanan 
Menurut kamus bahasa besar Bahasa Indonesia, kapal adalah kendaraan pengangkut manusia dan barang di air (laut, sungai, danau dan lain-lain). Sedangkan perahu adalah kendaraan air yang biasanya tidak bergeladak, bagian depannya kecil/lancip dan bagian tengahnya lebar. Kapal perikanan dalam UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan didefinisikan sebagai kapal, perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan. 

Fungsi Kapal 
Pada hakekatnya fungsi sebuah kapal ialah : 
  • Sebagai alat pengangkut di air dari suatu tempat ketempat lain, baik pengangkutan barang, penumpang maupun hewan. 
  • Sebagai sarana rekreasi, 
  • Sebagai alat pertahanan dan keamanan, 
  • Sebagai alat survey atau laboratorium 
  • Sebagai kapal kerja. 
Tipe – tipe Kapal 
Sehubungan dengan fungsinya tipe-tipe kapal dapat dibedakan atas : 
1) Ditinjau dari tujuan pembuatannya 
Kapal dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu yang dapat dijadikan dasar pembagian jenis kapal, yaitu: 
a) Kapal komersial 
- Kapal barang 
- Kapal penumpang 
- Kapal penangkap ikan 
- Kapal pesiar umum 
- Kapal tunda 
- Kapal supply 
- Kapal collecting, dan lain-lain 
b) Kapal non komersial 
- Kapal pesiar pribadi 
- Kapal pemerintah 
- Kapal perang 
- Kapal survey 
- Kapal suar 
- Kapal pemadam kebakaran, dan lain-lain 

2) Berdasarkan tenaga penggeraknya 
Berdasar keberadaan dan jenis tenaga penggeraknya, kapal dapat dibadi menjadi: 
a) Kapal tanpa tenaga penggerak 
    Jenis kapal ini contohnya: 
    - Kapal suar 
      Umumnya kapal suar berlabuh jangkar di lokasi tertentu dalam jangka waktu yang cukup lama.          Untuk berlayar atau berpindah posisi, kapal suar ditarik oleh kapal lain. 
    - Tongkang 
     Kapal tongkang digunakan khusus untuk membawa muatan seperti pasir, batubara, kayu, dan               lain- lain. Kapal tongkang ditarik oleh kapal lain untuk berpindah tempat. 
b) Kapal dengan tenaga penggerak 
- Kapal layar
Kapal yang bergerak dengan cara membentangkan layar sehingga mendapat tenaga dorong dari angin. Oleh karena itu, jenis kapal ini sangat mengandalkan kekuatan dan arah angin untuk melakukan pelayaran.
- Kapal kayuh padle wheel
Sistem padle wheel pada prinsipnya adalah mempergunakan gaya tahan air yang menimbulkan gaya dorong kapal. Sistem ini diterapkan pada awal keberadaan kapal mesin uap yang menggunakan roda berputar, sepeda air atau perahu kayuh. Roda berputar dipasang di belakang atau samping kiri dan kanan badan kapal. Sistem ini pada prinsipnya adalah mengisap air melalui saluran di muka kemudian didorong ke belakang dengan pompa sehingga menghasilkan gaya ke depan.
- Kapal baling-baling (propeller)
Kapal bergerak karena berputarnya baling-baling di bagian belakang badan kapal sehingga menghasilkan daya dorong. Sistem ini umum digunakan pada kapal sekarang ini. Pada perkembangannya, sistem ini tidak saja memanfaatkan daya tahanan air tetapi juga digunakan untuk media udara pada kapal hovercraft yang dapat melaju di air dan daratan.
- Kapal motor layar
Kapal yang menggunakan 2 jenis penggerak yaitu mesin motor dan layar untuk mengurangi ketergantungan terhadap keberadaan dan arah angin.

3) Berdasarkan garis air 
a) Surface (kapal permukaan) 
Kapal yang sebagian besar lambungnya terbenam di bawah permukaan air. 
b) Submarine (kapal selam) 
Kapal yang seluruh badannya terbenam di bawah permukaan air. Kapal selam juga dapat naik ke permukaan air meski hanya sedikit badannya yang berada di atas permukaan air. 
c) Surface effect 
Jenis kapal yang benamannya paling minimum dibandingkan dengan dua jenis kapal di atas. Gesekan yang minimum dihasilkan karena sistem gaya angkat di bawah bantalan udara yang digunakan membantu mengangkat bebannya. Hal ini membuat kapal jenis ini mampu melaju di perairan yang dangkal, rawa-rawa, dan bahkan di daratan contohnya kapal hovercraft. 

4) Berdasarkan kedalaman perairan 
Pembagian kapal berdasarkan kedalaman perairan : 
a) Kapal permukaan 
Kapal yang berlayar/melaju di permukaan air. 
b) Kapal selam 
Kapal yang dapat melaju/berlayar di bawah dan di permukaan air. 

5) Berdasarkan bahan bangunannya 
Kapal dapat dibuat dengan berbagai macam bahan tergantung dari tujuan dan maksud pembuatannya. Jenis kapal berdasarkan bahan utama pembuatannya, antara lain: 
a) Kapal kayu 
Kapal yang seluruh konstruksi badannya dibuat dari kayu. 
b) Kapal baja 
Kapal yang seluruh konstruksi badannya dibuat dari baja. Pada umumnya kapal baja selalu menggunakan sistem konstruksi dengan pengelasan. 
c) Kapal fiberglass 
Kapal yang seluruh konstruksi badan kapal dibuat dari fiberglass. 
d) Kapal ferro cement 
Kapal yang dibuat dari bahan semen yang diperkuat dengan baja sebagai tulangtulangnya. 

6) Berdasarkan bentuk pengapalannya 
a) Kapal barang 
- Kapal barang umum 
- Kapal barang serba guna 
- Kapal peti kemas 
- Kapal roro, dan lain-lain 
b) Kapal curah 
- Kapal curah kering, grain, ore dan lain-lain 
- Kapal curah cair, oil, gas dan kimia 
- Kombinasi keduanya 
c) Kapal penumpang 
- Kapal khusus penumpang 
- Kapal barang dan penumpang 

7) Berdasarkan daerah operasi 
Berdasarkan perairan yang menjadi daerah operasinya, kapal dapat dibagi menjadi: 
a) Kapal perairan pedalaman/antar pulau 
b) Kapal samudera 

8) Kapal dengan tugas khusus 
Kapal yang dilengkapi dengan peralatan/sarana khusus, misalnya: 
a) Kapal pertahanan dan keamanan (Kapal perang, kapal patroli) 
b) Kapal survey 
c) Kapal pemadam kebakaran 
d) Kapal medis 
e) Kapal keruk 
f) Kapal pengeboran



STRUKTUR ORGANISASI KAPAL


PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN 


Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakan kapal, manusia, muatan barang / cargo, dan harta benda maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention. Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman.


1.1. Struktur Organisasi Kapal 

Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD). 

Sijil Awak Kapal yaitu daftar yang berisi nama-nama perwira kapal dan anak buah kapal, anak buah kapal adalah semua awak kapal di bawah perwira kapal sebagaimana yang diatur dalam pasal 341 bsd 375 bsd 376 alinea 1 KUHD. Sijil awak kapal dibuat rangkap dua di depan pegawai pendaftar awak kapal, dimana lembar pertama untuk pegawai pendaftar awak kapal, dan lembar kedua untuk Nakhoda. Menurut pasal 376 alinea kedua KUHD bahwa sijil awak kapal berisi tentang ; 
  1. Nama Awak Kapal 
  2. Nama kapal yang bersangkutan 
  3. Nama pengusaha kapal dan Nakhoda 
  4. Kedudukan setiap awak kapal dalam melaksanakan dinas awak kapal 
  5. Penunjukan siapakah diantara awak kapal menjadi perwira 
  6. Sijil awak kapal harus ditandatangani oleh nakhoda dan pegawai pendaftar awak kapal. 
A. Bagian Deck (Deck Departemen) 

Deck departemen dibagi menjadi dua kelompok kerja nautika yaitu perwira nautika dan bawahan nautika. Para perwira nautika dibedakan atas : Mualim I (Perwira I), Mualim II (Perwira II), dan Mualim III (Perwira III). Sedangkan para bawahan nautika (rating) dapat dibedakan menjadi : Serang, Juru mudi, dan Kelasi. Banyaknya perwira kapal dan para bawahan lainnya dapat disesuaikan terhadap kebutuhan menurut skala kualitas. 

1. Nakhoda 
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. 

Nakhoda kapal adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP RI. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan). Secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain : 
  1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna 
  2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan 
  3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy) 
  4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran 
  5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya 
  6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur peran dan tanggung jawabnya oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu : 
  1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992). 
  2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978) 
  3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992). 
  4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992). 
  5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992). 
  6. Sebagai Petugas Penyidik 
  7. Sebagai Petugas Medik 
  8. Sebagai Penyelenggaraan Administrasi Dokumen Kapal 
  9. Sebagai Buruh Utama Pengusaha Kapal 
  10. Sebagai Ahli Penangkapan Ikan 
Menurut pasal 341 KUHD Tugas Nakhoda adalah memimpin kapal, kepadanya diberikan kekuasaan umum atas semua orang yang berada di atas kapal (pelayar), pelayar harus mentaati perintah yang diberikan demi keselamatan serta tegaknya ketertiban. Sedangkan kekuasaan terhadap awak kapal lebih besar kekuasaan disipliner. Dengan kekuasaannya nakhoda dapat menjatuhkan hukuman / sanksi terhadap pelanggar. 

2. Muallim I 
Mualim I dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Kepala dinas deck dan pembantu Nakhoda 
  2. Membantu nakhoda menjaga ketertiban, disiplin dan mentaati peraturan-peraturan dinas jaga. 
  3. Tugas jaga navigasi. 
  4. Pemuatan dan pembongkaran muatan. 
  5. Menyelenggarakan tugas administrasi berhubungan dengan muatan hewan, dan penumpang. 
  6. Penyerahan dokumen-dokumen kepada keagenan 
  7. Memelihara alat-alat bongkar muat. 
3. Muallim II 
Mualim II dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Membantu Nakhoda dalam hal Tugas Jaga Navigasi 
  2. Bertanggung jawab terhadap peralatan navigasi dan perawatannya dan peralatan GMDSS 
  3. Mengoreksi peta dan buku-buku navigasi, menarik garis haluan dan route dan membuat Voyage Report. 
  4. Membuat permintaan dan menyimpan barang-barang store Stationeri. 
  5. Menerima, menyimpan dan penyerahan benda-benda pos dan administrasinya. 
  6. Sebagai perwira kesehatan, menyimpan obat-obatan bila dikapal tidak ada tenaga medis. 
  7. Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat. 
4. Muallim III 
Mualim III dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Tugas Jaga Navigasi 
  2. Menjaga dan memelihara alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat keselamatan dan bendera. 
  3. Membuat permintaan mengenai alat-alat keselamatan dan pemadam kebakaran. 
  4. Merawat lampu navigasi (listrik/minyak tanah). 
  5. Membuat roll kebakaran dan roll sekoci 
  6. Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat. 
5. Muallim IV 
Mualim IV dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Tugas jaga navigasi 
  2. Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat 
  3. Membantu muallim III merawat alat-alat keselamatan 
  4. Membantu nakhoda di anjungan. 
6. Serang / Bosun 
a. Sebagai kepala kerja dan mengatur pelaksanaan kerja di bagian deck, 
b. menerima perintah kerja dari muallim I 

7. Juru Mudi / AB 
a. Tugas jaga baik di laut maupun di pelabuhan 
b. Membantu Bosun. 

8.  Kelasi

Kelasi bertanggung jawab kepada Mualim I mengenai hal-hal berikut :

a. Menjaga kebersihan dek, gang akomodasi, ruangan kamar mandi dan WC umum serta membuang sampah

b.  Mengetok, menyikat dan mengecat dek, lambung, ralling, pipa-pipa,struktur serta peralatan dek lainnya

c.   Memberi pelumasan sling, derek, engsel-engsel pintu dan peralatandek lainnya

d. Siaga di haluan/buritan pada saat kapal olah gerak dan menyiapkanjangkar dan tali tambat dalam rangka sandar dan labuh

e.   Memantau bongkar muat pada waktu jaga

f.    Mengawasi ketegangan tali pada waktu kapal sandar

g.   Mengawasi tangga kapal dan tangga pandu pada waktu kapalberlabuh/sandar

h.  Melaksanakan/menjaga keselamatan kapal, ronda keliling dek padasaat kapal sandar/berlabuh


B. Bagian Mesin (Engine Departemen) 

Awak kapal yang bertugas di kamar mesin bertanggung jawab atas segala kelangsungan tugas, keamanan dan keselamatan kapal di kamar mesin dan seluruh peralatan permesinan. Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut awak kapal di kamar mesin (engine departemen) dibagi menjadi dua kelompok kerja tehnika yaitu perwira tehnika dan bawahan tehnika. Susunan perwira tehnika menurut jenjang hierarki adalah : kepala kamar mesin (Chief engineer), Masinis II (second engineer), dan Masinis III (third engineer). Bawahan tehnika (rating) terdiri dari mandor minyak (first oiler) sebagai kepala kerja bawahan kamar mesin dan membawahi para juru minyak (able bodied oiler). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari tugas para bawahan kamar mesi adalah melaksanakan perintah dari para perwira kamar mesin. 

1. Kepala Kamar Mesin (KKM) 
  1. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pengoperasian semua perlatan permesinan dan penunjangnya yang ada di kamar mesin, deck termasuk perbaikan dan perawatannya. 
  2. Sebagai atasan semua awak kapal bagian mesin. 
2. Masinis II 
a. Bertanggung jawab terhadap routen kerja harian dan kebersihan di kamar mesin. 
b. Bertugas jaga pada jam 04.00 – 08.00 / 16.00 – 20.00. 
c. Bertanggung jawab terhadap perawatan mesin induk. 
d. Menggantikan KKM bila berhalangan. 

3. Masinis III 
a. Bertugas jaga pada jam 00.00 – 04.00 / 12.00 – 16.00 
b. Bertanggung jawab terhadap perawatan mesin bantu di kamar mesin. 
c. Menerima tugas jaga kerja dari masinis II 

4. Masinis IV 
a. Bertugas jaga pada jam 08.00 – 12.00 / 20.00 – 24.00, sekoci, ketel uap, oil water separator dan mesin kemudi. 
b. Bertanggung jawab terhadap perawatan pesawat bantu di deck, mesin 
c. Mengawasi spare part. 
d. Bertanggung jawab terhadap tangki bahan bakar, pemakaiannya dan bunkering. 

5. Masinis V 
a. Menerima Tugas dari Masinis II, 
b. Membantu masinis III merawat pesawat bantu di kamar mesin, 
c. Mengawasi buku jaga kamar mesin. 

6. Mandor / Foreman / No 1. Oiler 
Sebagai kepala kerja dan mengatur pelaksanaan kerja di bagian mesin yang menerima perintah dari Masinis II. 

7. Juru Minyak 
Melaksanakan tugas jaga, membantu mandor. 

C. Kelompok Kerja Radio 

Kelompok kerja radio merupakan perwira radio (radio officer) yang bertugas menangani dan mengoperasikan pesawat radio serta mengirimkan dan menerima berita berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas nahkoda selaku penanggung jawab tertinggi di atas kapal. 

Gambar 1. Struktur Organisasi Di Atas Kapal