Senin, 08 April 2019

STRUKTUR ORGANISASI KAPAL


PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN 


Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakan kapal, manusia, muatan barang / cargo, dan harta benda maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention. Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman.


1.1. Struktur Organisasi Kapal 

Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD). 

Sijil Awak Kapal yaitu daftar yang berisi nama-nama perwira kapal dan anak buah kapal, anak buah kapal adalah semua awak kapal di bawah perwira kapal sebagaimana yang diatur dalam pasal 341 bsd 375 bsd 376 alinea 1 KUHD. Sijil awak kapal dibuat rangkap dua di depan pegawai pendaftar awak kapal, dimana lembar pertama untuk pegawai pendaftar awak kapal, dan lembar kedua untuk Nakhoda. Menurut pasal 376 alinea kedua KUHD bahwa sijil awak kapal berisi tentang ; 
  1. Nama Awak Kapal 
  2. Nama kapal yang bersangkutan 
  3. Nama pengusaha kapal dan Nakhoda 
  4. Kedudukan setiap awak kapal dalam melaksanakan dinas awak kapal 
  5. Penunjukan siapakah diantara awak kapal menjadi perwira 
  6. Sijil awak kapal harus ditandatangani oleh nakhoda dan pegawai pendaftar awak kapal. 
A. Bagian Deck (Deck Departemen) 

Deck departemen dibagi menjadi dua kelompok kerja nautika yaitu perwira nautika dan bawahan nautika. Para perwira nautika dibedakan atas : Mualim I (Perwira I), Mualim II (Perwira II), dan Mualim III (Perwira III). Sedangkan para bawahan nautika (rating) dapat dibedakan menjadi : Serang, Juru mudi, dan Kelasi. Banyaknya perwira kapal dan para bawahan lainnya dapat disesuaikan terhadap kebutuhan menurut skala kualitas. 

1. Nakhoda 
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. 

Nakhoda kapal adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP RI. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan). Secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain : 
  1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna 
  2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan 
  3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy) 
  4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran 
  5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya 
  6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur peran dan tanggung jawabnya oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu : 
  1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992). 
  2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978) 
  3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992). 
  4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992). 
  5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992). 
  6. Sebagai Petugas Penyidik 
  7. Sebagai Petugas Medik 
  8. Sebagai Penyelenggaraan Administrasi Dokumen Kapal 
  9. Sebagai Buruh Utama Pengusaha Kapal 
  10. Sebagai Ahli Penangkapan Ikan 
Menurut pasal 341 KUHD Tugas Nakhoda adalah memimpin kapal, kepadanya diberikan kekuasaan umum atas semua orang yang berada di atas kapal (pelayar), pelayar harus mentaati perintah yang diberikan demi keselamatan serta tegaknya ketertiban. Sedangkan kekuasaan terhadap awak kapal lebih besar kekuasaan disipliner. Dengan kekuasaannya nakhoda dapat menjatuhkan hukuman / sanksi terhadap pelanggar. 

2. Muallim I 
Mualim I dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Kepala dinas deck dan pembantu Nakhoda 
  2. Membantu nakhoda menjaga ketertiban, disiplin dan mentaati peraturan-peraturan dinas jaga. 
  3. Tugas jaga navigasi. 
  4. Pemuatan dan pembongkaran muatan. 
  5. Menyelenggarakan tugas administrasi berhubungan dengan muatan hewan, dan penumpang. 
  6. Penyerahan dokumen-dokumen kepada keagenan 
  7. Memelihara alat-alat bongkar muat. 
3. Muallim II 
Mualim II dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Membantu Nakhoda dalam hal Tugas Jaga Navigasi 
  2. Bertanggung jawab terhadap peralatan navigasi dan perawatannya dan peralatan GMDSS 
  3. Mengoreksi peta dan buku-buku navigasi, menarik garis haluan dan route dan membuat Voyage Report. 
  4. Membuat permintaan dan menyimpan barang-barang store Stationeri. 
  5. Menerima, menyimpan dan penyerahan benda-benda pos dan administrasinya. 
  6. Sebagai perwira kesehatan, menyimpan obat-obatan bila dikapal tidak ada tenaga medis. 
  7. Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat. 
4. Muallim III 
Mualim III dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Tugas Jaga Navigasi 
  2. Menjaga dan memelihara alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat keselamatan dan bendera. 
  3. Membuat permintaan mengenai alat-alat keselamatan dan pemadam kebakaran. 
  4. Merawat lampu navigasi (listrik/minyak tanah). 
  5. Membuat roll kebakaran dan roll sekoci 
  6. Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat. 
5. Muallim IV 
Mualim IV dengan tugas-tugas di kapal sebagai berikut : 
  1. Tugas jaga navigasi 
  2. Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat 
  3. Membantu muallim III merawat alat-alat keselamatan 
  4. Membantu nakhoda di anjungan. 
6. Serang / Bosun 
a. Sebagai kepala kerja dan mengatur pelaksanaan kerja di bagian deck, 
b. menerima perintah kerja dari muallim I 

7. Juru Mudi / AB 
a. Tugas jaga baik di laut maupun di pelabuhan 
b. Membantu Bosun. 

8.  Kelasi

Kelasi bertanggung jawab kepada Mualim I mengenai hal-hal berikut :

a. Menjaga kebersihan dek, gang akomodasi, ruangan kamar mandi dan WC umum serta membuang sampah

b.  Mengetok, menyikat dan mengecat dek, lambung, ralling, pipa-pipa,struktur serta peralatan dek lainnya

c.   Memberi pelumasan sling, derek, engsel-engsel pintu dan peralatandek lainnya

d. Siaga di haluan/buritan pada saat kapal olah gerak dan menyiapkanjangkar dan tali tambat dalam rangka sandar dan labuh

e.   Memantau bongkar muat pada waktu jaga

f.    Mengawasi ketegangan tali pada waktu kapal sandar

g.   Mengawasi tangga kapal dan tangga pandu pada waktu kapalberlabuh/sandar

h.  Melaksanakan/menjaga keselamatan kapal, ronda keliling dek padasaat kapal sandar/berlabuh


B. Bagian Mesin (Engine Departemen) 

Awak kapal yang bertugas di kamar mesin bertanggung jawab atas segala kelangsungan tugas, keamanan dan keselamatan kapal di kamar mesin dan seluruh peralatan permesinan. Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut awak kapal di kamar mesin (engine departemen) dibagi menjadi dua kelompok kerja tehnika yaitu perwira tehnika dan bawahan tehnika. Susunan perwira tehnika menurut jenjang hierarki adalah : kepala kamar mesin (Chief engineer), Masinis II (second engineer), dan Masinis III (third engineer). Bawahan tehnika (rating) terdiri dari mandor minyak (first oiler) sebagai kepala kerja bawahan kamar mesin dan membawahi para juru minyak (able bodied oiler). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari tugas para bawahan kamar mesi adalah melaksanakan perintah dari para perwira kamar mesin. 

1. Kepala Kamar Mesin (KKM) 
  1. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pengoperasian semua perlatan permesinan dan penunjangnya yang ada di kamar mesin, deck termasuk perbaikan dan perawatannya. 
  2. Sebagai atasan semua awak kapal bagian mesin. 
2. Masinis II 
a. Bertanggung jawab terhadap routen kerja harian dan kebersihan di kamar mesin. 
b. Bertugas jaga pada jam 04.00 – 08.00 / 16.00 – 20.00. 
c. Bertanggung jawab terhadap perawatan mesin induk. 
d. Menggantikan KKM bila berhalangan. 

3. Masinis III 
a. Bertugas jaga pada jam 00.00 – 04.00 / 12.00 – 16.00 
b. Bertanggung jawab terhadap perawatan mesin bantu di kamar mesin. 
c. Menerima tugas jaga kerja dari masinis II 

4. Masinis IV 
a. Bertugas jaga pada jam 08.00 – 12.00 / 20.00 – 24.00, sekoci, ketel uap, oil water separator dan mesin kemudi. 
b. Bertanggung jawab terhadap perawatan pesawat bantu di deck, mesin 
c. Mengawasi spare part. 
d. Bertanggung jawab terhadap tangki bahan bakar, pemakaiannya dan bunkering. 

5. Masinis V 
a. Menerima Tugas dari Masinis II, 
b. Membantu masinis III merawat pesawat bantu di kamar mesin, 
c. Mengawasi buku jaga kamar mesin. 

6. Mandor / Foreman / No 1. Oiler 
Sebagai kepala kerja dan mengatur pelaksanaan kerja di bagian mesin yang menerima perintah dari Masinis II. 

7. Juru Minyak 
Melaksanakan tugas jaga, membantu mandor. 

C. Kelompok Kerja Radio 

Kelompok kerja radio merupakan perwira radio (radio officer) yang bertugas menangani dan mengoperasikan pesawat radio serta mengirimkan dan menerima berita berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas nahkoda selaku penanggung jawab tertinggi di atas kapal. 

Gambar 1. Struktur Organisasi Di Atas Kapal 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar