Minggu, 12 April 2020

MAHKAMAH PELAYARAN


Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal (Pasal 1 Angka 58 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). Mahkamah Pelayaran menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 adalah sebuah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, yang berwenang untuk memeriksa sebab-sebab terjadinya kecelakaan. Lembaga Mahkamah Pelayaran ini ditegaskan sebagai murni lembaga pemerintah dan bukan sebuah lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan.
Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan. Terhadap hasil pemeriksaan tersebut dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk untuk itu. Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal. Penjelasan Pasal 93 ayat (2) menyatakan sebagai berikut : Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman”.

A. Kewenangan Mahkamah Pelayaran
a.  Melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu meneliti dan menyelidiki :
1. Sebab-sebab terjadinya kecelakan kapal
2. Kesalahan yang terjadi dari mereka yang bersangkutan dengan musibah kapal
3. Perwira-perwira yang tidak layak/kompeten
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengambil keputusan atas kecelakaan kapal :
1.    Kapal tenggelam;
2.    Kapal terbakar;
3.    Kapal tubrukan yang mengakibatkan kerusakan berat;
4.    Kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda;
5.    Kapal kandas dan rusak berat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan/atau menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau Perwira Kapal dalam kaitan terjadinya kecelakaan kapal. Hasil pemeriksaan dipakai sebagai pedoman langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan sebab-sebab kecelakaan yang sama. Di samping itu, pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi kepelautan. Lingkup pemeriksaan mahkamah pelayaran meliputi semua kecelakaan kapal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
b. Mahkamah Pelayaran bertugas terbatas pada menjatuhkan sanksi berupa hukuman administratif yang berkaitan dengan profesi kepelautan. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:
1.  Peringatan
2. Pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk  bertugas dalam jabatan tertentu di  Kapal untuk waktu paling lama 2 (Dua) Tahun
Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir sesuai dengan pasal 46 PP no. 1 tahun 1998. Putusan Mahkamah Pelayaran ditujukan ke Dirjen Hubla dan Sekjen Dephub, dengan tembusan ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat, Syahbandar dan Pemilik Kapal. 
c.  Hak Tersangkut
Karena bukan merupakan lembaga peradilan,maka istilah terhadap seseorang yang disangka bersalah diistilahkan sebagai tersangkut (Tidak dipakai istilah tersangka atau terdakwa), untuk itu seseorang tersangkut mempunyai hak-hak yaitu :
1. Mengambil seorang penasehat ahli (bukan penasehat hukum atau pembela)
2. Tidak disumpah
3. Minta penundaan sidang
4. Melihat Naskah-naskah asli
5. Menunjuk saksi-saksi.
Pada kecelakaan kapal tanpa menimbulkan korban manusia sanksi perwira yang jelas kesalahannya dapat dikenakan hukuman displiner yaitu :
1.  teguran / pencabutan ijasah.
2. pencabutan wewenang selama kurun waktu tertentu yang tidak melebihi selama 2 tahun dalam kedudukan diatas kapal.
Prosedur peradilan dilaksanakan apabila didalam kecelakaan kapal mengandung unsur tindak kriminil. Dalam hal kriminil termasuk kejahatan pelayaran dan dihukum sesuai dengan bab xxix kuhp dalam prosedurnya nakhoda melaporkan kepada syahbandar dan syahbandar  meneruskan kepihak yang berwajib.

B. Perbedaan Mahkamah pelayaran RI dengan Maritime Court di London 
Mahkamah Pelayaran RI
Mahkamah Pelayaran RI hanya dapat memberikan penindakan displin / sanksi administrative kepada nahkoda atau perwira kapal yang melakukan kesalahan/kelalaian dalam bertugas. Penindakan inipun hanya terbatas kepada Nahkoda atau perwira kapal saja. Jadi Yuridiksi atau kompetensi Mahkamah pelayaran RI adalah sempit atau terbatas pada hal2 diatas.
Maritime Court London
Yuridiksi Maritime Court sama dg Mahkamah pelayaran RI yakni berkaitan dengan terjadinya insiden kecelakaan kapal, akan tetapi kewenangannya jauh lebih luas dan lengkap, hukum yang diterapkan dalam pengadilan tersebut didasarkan pada Undang-undang hukum berbasis sipil laut dan juga hukum umum. yang meliputi kontrak maritime, kesalahan/kerugian, cedera atas pelanggaran dan semua hal yg berhubungan dg tindakan/kejahatan maritime.

17 komentar:

  1. Jika di dalam suatu kapal penumpang terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh seorang penumpang yang mengakibatkan kerusakan barang dan hilangnya nyawa, apakah nahkoda dan perwira akan tetap bertanggung jawab kepada mahkamah pelayaran terhadap kecelakaan tersebut?

    BalasHapus
  2. Apa saja fungsi mahkamah pelayaran? Dan apakah hukum yg dapat di jatuhkan oleh mahkamah pelayaran tersebut

    BalasHapus
  3. Jika terjadi kecelakaan karena kesalahan dari pengendali apa hukuman yang akan di berikan?

    BalasHapus
  4. Apa yang harus di lakukan ketika kapal tenggelam?dan apa yg harus di lakukan ketika kapal tenggelam?

    BalasHapus
  5. Apakah Nahkoda termasuk Awak kapal dan harus disijil?
    Pertanyaan atas nama M Darif Nurrohman

    BalasHapus
  6. Ketika Kapal kandas dan rusak berat, apakah parah perwira kapal akan langsung turun mememeriksaan kapal, atau dikenakan sanksi?

    BalasHapus
  7. Sangsi apa yg akan di berikan kepada awak kapal bila terjadi suatu kecelakaan yg disebabkan oleh faktor alam dan apa yg harus dilakukan awak kapal bila terjadi suatu kecelakaan trsb?
    #rangga feriza
    X nkpi 1

    BalasHapus
  8. Bila di kapal terjadi sebuah kecelakaan, lalu mahkamah pelayaran tidak bisa memecahkan penyebab nya, apa kah aea Sanski yg diberikan? Jika ada tlong brthu

    BalasHapus
  9. Bila kapal terjadi tubrukan dgn kapal lain apakah mahkamah pelayaran akan menyelesaikan hal tersebut? Dan apaakah sanksi yg diberikan? Tolong jawabbb

    BalasHapus
  10. Apa yang menjadikan Kewenangan Mahkamah Pelayaran Tersebut?
    Dan apa maksud dalam mahkamah pelayaran?jelaskan!
    Nama:M.Bradja dasa pranatha
    Kelas:10NKPI1

    BalasHapus
  11. Apa yang dimaksut dengan mahkamah pelayaran dan pasal berapa yang pemeriksaan kecelakaan kapal?

    BalasHapus
  12. Jika kapal terjadi tubrukan dengan kapal lain apakah mahkamah pelayaran akan menyelesaikan hal tersebut? Dan apaakah sanksi yang diberikan? Tolong jawabbb

    BalasHapus
  13. Jika kapal terjadi tabrakan dengan kapal lain sanksi pasal apa yanh diberikan dan denda berapa yang diberikan mahkamah pelayaran tolong jelaskan?
    Nama:T.Bagas Ari Bintang
    Kelas:X.TKPI

    BalasHapus
  14. Apakah nahkoda sebelum berlayar akan mengecek surat-surat abk nya terlebih dahulu?
    Nama:M.REDHA AZFARIS
    Kelas:X.TKPI

    BalasHapus