5.1. Pelabuhan Dan Jenisnya
Berdasarkan pengertian secara umum pelabuhan adalah tempat kapal tersebut
berlabuh atau membuang sauh. Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan tentang
penyelenggaraan laut No. KM.26 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pelabuhan
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar roda transportasi.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
10/MEN/2004 yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama
dengan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem
bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.
Pengertian pelabuhan hampir sama dengan Bandar. Namun pelabuhan lebih terkenal dibandingkan dengan
Bandar. Namun bila dilihat bahwa sebutan syahbandar lebih terkenal dibandingkan
dengan administrator pelabuhan atau kepala pelabuhan. Seperti diketahui bahwa
pelabuhan perikanan
merupakan pelabuhan yang memiliki kekhususan bila dibandingkan pelabuhan pada umumnya. Pelabuhan
perikanan merupakan pelabuhan yang khusus
bagi kapal penangkap dimana sesuai dengan sifat komoditas ikan yang
mudah busuk maka pelabuhan selain hal yang bersifat umum dilengkapi dengan fasilitas yang bersifat khusus antara lain :
fasilitas tempat pelelangan ikan, fasilitas pengolahan ikan, fasilitas
pengolahan ikan, fasilitas pabrik es dan fasilitas sarana produksi
penangkapan ikan.
A. Macam –
macam Pelabuhan
1. Dari segi penyelenggaraan
a. Pelabuhan umum : dikelola pemerintah melalui
badan usaha
Menurut Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang dimaksud dengan pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka untuk umum dan berada
di bawah pengelolaan Perum Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
b. Pelabuhan khusus : diselenggarakan untuk kepentingan sendiri menunjang
kegiatan tertentu , contoh : Pelabuhan LNG Arun di Aceh, Pelabuhan Pabrik Alumunium Asahan di Kuala
Tanjung Sumatera Utara. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983
yang dimaksud dengan pelabuhan khusus
adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor industri,
pertambangan atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus Angkatan Laut, Pelabuhan
Khusus Minyak sawit, perikanan, dan lain-lain.
2. Dari segi pengusahaan
a. Pelabuhan laut : Bebas dimasuki kapal berbendera
asing
b. Pelabuhan pantai : Pelabuhan yang hanya disediakan
untuk perdagangan Dalam Negeri dan tidak bebas bagi kapal asing
4. Dari segi penggunanya
a. Pelabuhan ikan
b. Pelabuhan minyak
c. Pelabuhan barang
d. Pelabuhan penumpang
5. Menurut letak geografisnya
a.
Pelabuhan Alam
Daerah perairan yang terlindungi dari badai dan gelombang secara alam,
misalnya oleh suatu pulau, jazirah, atau terletak di teluk, estuari dan muara
sungai. Contoh
: Pelabuhan Cilacap, Pelabuhan Palembang, Belawan,
Pontianak, New York, san Francisco, London, dsb, yang terletak di muara sungai
b. Pelabuhan
buatan
Suatu daerah yang dilindungi dari pengaruh gelombang dengan membuat
bangunan pemecah gelombang (Breakwater). Contoh
: pelabuhan tanjung priok, Tanjung Mas, dsb.
c. Pelabuhan
semi alam
Pelabuhan
yang merupakan kombinasi dari pelabuhan alam dan buatan.
5.2. Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan
di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal
perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan
kegiatan penunjang perikanan.
Menurut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 6 tahun 2001
tentang organisasi dan tata kerja pelabuhan perikanan disebutkan bahwa tugas
pelabuhan perikanan adalah : melaksanakan fasilitas produksi dan pemasaran
hasil perikanan dan wilayahnya, pengawasan dan pemanfaatan sumberdaya ikan
untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan
kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Dalam permen DKP No. 05/ Men/ 2008 tentang usaha perikanan tangkap,
setiap kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan harus mendaratkan
ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam surat izin
penangkapan ikan dan/atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Jenis - jenis Pelabuhan Perikanan
Menurut
peraturan menteri yang sama, pelabuhan perikanan diklasifikasikan dalam 4 kelas
yaitu :
1.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) /Pelabuhan Perikanan kelas A
Adalah pelabuhan
perikanan yang diperuntutkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang
beroperasi di perairan samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada
perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia),
dan perairan internasional, mempunyai perlengkapan untuk menangani (handling)
dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya yaitu jumlah hasil ikan yang
didaratkan. pelabuhan perikanan samudera
yang ada di indonesia terdapat di : Jakarta, Kendari, Cilacap, Belawan dan
Bungus. Kriteria teknis suatu pelabuhan
dikatakan sebagai pelabuhan perikanan samudera (PPS) yaitu :
a. Melayani
kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan laut lepas
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT
c. Panjang
dermaga sekurang-kurangnya 300m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya
minus 3 m
d. Mampu
menanampung sekurang-kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan
sekirang-kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus
e. Ikan yang
didaratkan sebagian besar untuk tujuan ekspor
f. Terdapat
industri perikanan
2.
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)/ Pelabuhan Perikanan kelas B.
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) adalah
pelabuhan perikanan yang diperuntutkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang
beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan kedalam armada
perikanan jarak sedang samapi ke perairan ZEEI, serta mempunyai perlengkapan
untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah
ikan yang didaratkan. Pelabuhan
Perikanan Nusantara yang ada di Indonesia terdapat di : Pekalongan, pelabuhan
ratu, Sibolga, Brondong, Kejawanan, Prigi, ternate, Ambon, Tual, tanjung pandan, Pengambenan, Sungailiat,
Pemangkat. Suatu pelabuhan ditetapkan
menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), jika memenuhi kriteria teknis
sebagai berikut:
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di laut teritorial dan
ZEEI
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 30 GT
c. Panjang
dermaga sekurang-kurangnya 150m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m
d. Mampu
menampung sekurang-kurangnya 75 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan
sekirang-kurangnya 2.250 GT kapal perikanan sekaligus
e. Terdapat
industri perikanan
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) /Pelabuhan Perikanan kelas
C
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) adalah pelabuhan
perikanan yang diperuntutkan terutama
bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mepunyai
perlengkapan untuk menangani dan/atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya.
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) tersebar hampir diseluruh wilayah indonesia,
secara administrasi pelabuhan yang masuk klasifikasi pelabuhan jenis ini
menurut peraturan Menteri kelautan Nomor
19 tahun 2008, hanya ada 2 yaitu pelabuhan karangantu, banten dan pelabuhan
Teluk batang, Kalimantan Barat. Suatu pelabuhan diklasifikasikan sebagai Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP) bila memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan diperairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 10 GT
c. Panjang
dermaga sekurang-kurangnya 100m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya
minus 2 m
d. Mampu
menampung sekurang-kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan
sekirang-kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus
4.
Pangkalan
Pendaratan Ikan (PPI)
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah pangkalan untuk pendaratan
ikan hasil tangkapan yang berskala lebih kecil dari pelabuhan perikanan pantai
ditinjau dari segi kapasitasnya penanganan jumlah produksi Ikan, maupun
fasilitas dasar dan perlengkapannya. Suatu pangkalan dapat diklasifikasikan sebagai pangkalan
pendaratan ikan (PPI), bila memenuhi kriteri sebagai berikut :
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan diperairan
pedalaman dan perairan kepulauan
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT
c. Panjang
dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus
2 m
d. Mampu
menampung sekurang-kurangnya 20 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan
sekirang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus
5.3.
Peraturan Khusus Di Pelabuhan
Perikanan
Fungsi Dan Peranan Pelabuhan Perikanan
1. Fungsi umum,
merupakan tugas
pokok melindungi kapal dan pelayanan lainnya yang dapat dilakukan
di setiap pelabuhan perikanan seperti juga di pelabuhan yang bukan untuk
kegiatan perikanan
Fasilitas pendukung :
-
Jalan Masuk yang aman
-
Pintu atau gerbang pelabuhan dan saluran
navigasi yang cukup aman dan dalam
-
Kedalaman air yang cukup
dan terlindung dari gelombang
-
Bantuan peralatan navigasi secara visual maupun elektronis pemandu kapal
-
Dermaga yang cukup
panjang dan luas
-
Tersedia fasilitas
penyedia kebutuhan pelayaran seperti : beban bahan bakar minyak, pelumas, air
minum,listrik, sanitasi, dan kebersihan
serta saluran pembuangan sisa kotoran dari kapal, penanggulangan sampah
dan sistem pemadam kebakaran
-
Adanya bangunan
Breakwater sebagai penahan gelombang
-
Bangunan rumah dan
perkantoran yang perlu untuk kelancaran operasional pelabuhan
-
Area di bagian laut dan
darat untuk perluasan atau pengembangan pelabuhan
-
Jalan raya untuk sistem transportasi
-
Halaman tempat parkir
yang luas
-
Fasilitas perbaikan,
reparasi dan pemeliharaan kapal
2. Fungsi Khusus : Fungsi- fungsi yang berkaitan
dengan masalah perikanan yang memerlukan pelayanan khusus yang belum terlayani oleh adanya berbagai
fasilitas fungsi umum
Fasilitas pendukung :
- Fasilitas pelelangan ikan yang cukup luas dan dekat
dengan tempat pendaratan
- Fasilitas pengolahan ikan seperti tempat pengepakan,
pengemasan dan cold storage
- Pabrik es
- Fasilitas penyediaan sarana produksi penangkapan
ikan
Peranan Pelabuhan
Perikanan
1. Merupakan basis utama
kegiatan industri yang menjamin
suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut
2. Sebagai terminal
penghubung kegiatan usaha di laut dan di darat
3. Penyedia data perikanan
secara akurat
4. Sebagai pusat kegiatan
nelayan