Rabu, 11 Mei 2022

KEPELABUHAN

 

5.1. Pelabuhan Dan Jenisnya

Berdasarkan pengertian secara umum pelabuhan adalah tempat kapal tersebut berlabuh atau membuang sauh. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan laut No. KM.26 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar roda transportasi.

Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama dengan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.

Pengertian pelabuhan hampir sama dengan Bandar. Namun pelabuhan lebih terkenal dibandingkan dengan Bandar. Namun bila dilihat bahwa sebutan syahbandar lebih terkenal dibandingkan dengan administrator pelabuhan atau kepala pelabuhan. Seperti diketahui bahwa pelabuhan perikanan merupakan pelabuhan yang memiliki kekhususan bila dibandingkan pelabuhan pada umumnya. Pelabuhan perikanan merupakan pelabuhan yang khusus bagi kapal penangkap dimana sesuai dengan sifat komoditas ikan yang mudah busuk maka pelabuhan selain hal yang bersifat umum dilengkapi dengan fasilitas yang bersifat khusus antara lain : fasilitas tempat pelelangan ikan, fasilitas pengolahan ikan, fasilitas pengolahan ikan, fasilitas   pabrik es dan fasilitas sarana produksi penangkapan ikan.

A. Macam – macam Pelabuhan

1.    Dari segi penyelenggaraan

a.    Pelabuhan umum : dikelola pemerintah melalui badan usaha

Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang dimaksud dengan pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka untuk umum dan berada di bawah pengelolaan Perum Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

b.    Pelabuhan khusus : diselenggarakan untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu , contoh : Pelabuhan  LNG Arun di Aceh, Pelabuhan Pabrik Alumunium Asahan di Kuala Tanjung Sumatera Utara. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang dimaksud dengan pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor industri, pertambangan atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus Angkatan Laut, Pelabuhan Khusus Minyak sawit, perikanan, dan lain-lain.

2.    Dari segi pengusahaan

a.    Pelabuhan yang diusahakan
b.    Pelabuhan yang tidak diusahakan

3.    Dari segi fungsi perdagangan nasional dan internasional

a.    Pelabuhan laut : Bebas dimasuki kapal berbendera asing

b.  Pelabuhan pantai : Pelabuhan yang hanya disediakan untuk perdagangan Dalam Negeri dan tidak bebas bagi kapal asing

4.    Dari segi penggunanya

a.    Pelabuhan ikan

b.    Pelabuhan minyak

c.     Pelabuhan barang

d.    Pelabuhan penumpang

5.    Menurut letak geografisnya

a.    Pelabuhan Alam           

Daerah perairan yang terlindungi dari badai dan gelombang secara alam, misalnya oleh suatu pulau, jazirah, atau terletak di teluk, estuari dan muara sungai. Contoh : Pelabuhan Cilacap, Pelabuhan Palembang, Belawan, Pontianak, New York, san Francisco, London, dsb, yang terletak di muara sungai

b. Pelabuhan buatan

Suatu daerah yang dilindungi dari pengaruh gelombang dengan membuat bangunan pemecah gelombang (Breakwater). Contoh : pelabuhan tanjung priok, Tanjung Mas, dsb.

c.   Pelabuhan semi alam

Pelabuhan yang merupakan kombinasi dari pelabuhan alam dan buatan.

5.2.   Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Menurut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 6 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja pelabuhan perikanan disebutkan bahwa tugas pelabuhan perikanan adalah : melaksanakan fasilitas produksi dan pemasaran hasil perikanan dan wilayahnya, pengawasan dan pemanfaatan sumberdaya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.

Dalam permen DKP No. 05/ Men/ 2008 tentang usaha perikanan tangkap, setiap kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam surat izin penangkapan ikan dan/atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Jenis - jenis Pelabuhan Perikanan

Menurut peraturan menteri yang sama, pelabuhan perikanan diklasifikasikan dalam 4 kelas yaitu :

1.       Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) /Pelabuhan Perikanan kelas A

Adalah pelabuhan perikanan yang diperuntutkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia), dan perairan internasional, mempunyai perlengkapan untuk menangani (handling) dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya yaitu jumlah hasil ikan yang didaratkan.  pelabuhan perikanan samudera yang ada di indonesia terdapat di : Jakarta, Kendari, Cilacap, Belawan dan Bungus. Kriteria teknis suatu pelabuhan dikatakan sebagai pelabuhan perikanan samudera (PPS) yaitu :

a.       Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan laut lepas

b.       Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT

c.   Panjang dermaga sekurang-kurangnya 300m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m

d.  Mampu menanampung sekurang-kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekirang-kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus

e.      Ikan yang didaratkan sebagian besar untuk tujuan ekspor

f.      Terdapat industri perikanan

2.    Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)/ Pelabuhan Perikanan kelas B.

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) adalah pelabuhan perikanan yang diperuntutkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan kedalam armada perikanan jarak sedang samapi ke perairan ZEEI, serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah ikan yang didaratkan.  Pelabuhan Perikanan Nusantara yang ada di Indonesia terdapat di : Pekalongan, pelabuhan ratu, Sibolga, Brondong, Kejawanan, Prigi, ternate, Ambon, Tual,  tanjung pandan, Pengambenan, Sungailiat, Pemangkat. Suatu pelabuhan ditetapkan menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), jika memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:

a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di laut teritorial dan ZEEI

b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 30 GT

c. Panjang dermaga sekurang-kurangnya 150m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m

d. Mampu menampung sekurang-kurangnya 75 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekirang-kurangnya 2.250 GT kapal perikanan sekaligus

e. Terdapat industri perikanan

3.  Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) /Pelabuhan Perikanan kelas C

Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) adalah pelabuhan perikanan yang diperuntutkan  terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mepunyai perlengkapan untuk menangani dan/atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) tersebar hampir diseluruh wilayah indonesia, secara administrasi pelabuhan yang masuk klasifikasi pelabuhan jenis ini menurut  peraturan Menteri kelautan Nomor 19 tahun 2008, hanya ada 2 yaitu pelabuhan karangantu, banten dan pelabuhan Teluk batang, Kalimantan Barat. Suatu pelabuhan diklasifikasikan sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) bila memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:

a.      Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan diperairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial

b.       Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 10 GT

c.   Panjang dermaga sekurang-kurangnya 100m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2  m

d.    Mampu menampung sekurang-kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekirang-kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus

4.    Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah pangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan yang berskala lebih kecil dari pelabuhan perikanan pantai ditinjau dari segi kapasitasnya penanganan jumlah produksi Ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapannya. Suatu pangkalan dapat diklasifikasikan sebagai pangkalan pendaratan ikan (PPI), bila memenuhi kriteri sebagai berikut :

a.   Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan diperairan pedalaman dan perairan kepulauan

b.       Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT

c.     Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2  m

d.  Mampu menampung sekurang-kurangnya 20 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekirang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus

5.3.   Peraturan Khusus Di Pelabuhan Perikanan

Fungsi Dan Peranan Pelabuhan Perikanan

1.  Fungsi umum, merupakan tugas pokok melindungi kapal dan pelayanan lainnya yang dapat dilakukan di setiap pelabuhan perikanan seperti juga di pelabuhan yang bukan untuk kegiatan perikanan

Fasilitas pendukung :

-       Jalan Masuk yang aman

-        Pintu atau gerbang pelabuhan dan saluran navigasi yang cukup aman dan dalam

-       Kedalaman air yang cukup dan terlindung dari gelombang

-        Bantuan peralatan navigasi secara visual  maupun elektronis pemandu kapal

-       Dermaga yang cukup panjang dan luas

-       Tersedia fasilitas penyedia kebutuhan pelayaran seperti : beban bahan bakar minyak, pelumas, air minum,listrik, sanitasi, dan kebersihan  serta saluran pembuangan sisa kotoran dari kapal, penanggulangan sampah dan sistem pemadam kebakaran

-       Adanya bangunan Breakwater sebagai penahan gelombang

-       Bangunan rumah dan perkantoran yang perlu untuk kelancaran operasional pelabuhan

-       Area di bagian laut dan darat untuk perluasan atau pengembangan pelabuhan

-       Jalan raya  untuk sistem transportasi

-       Halaman tempat parkir yang luas

-       Fasilitas perbaikan, reparasi dan pemeliharaan  kapal

2.  Fungsi Khusus : Fungsi- fungsi yang berkaitan dengan masalah perikanan yang memerlukan pelayanan khusus yang  belum terlayani oleh adanya berbagai fasilitas fungsi umum

Fasilitas pendukung :

-       Fasilitas pelelangan ikan yang cukup luas dan dekat dengan tempat pendaratan

-       Fasilitas pengolahan ikan seperti tempat pengepakan, pengemasan dan cold storage

-       Pabrik es

-       Fasilitas penyediaan sarana produksi penangkapan ikan

Peranan Pelabuhan Perikanan

1. Merupakan basis utama kegiatan industri yang menjamin  suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut

2.   Sebagai terminal penghubung kegiatan usaha di laut dan di darat

3.   Penyedia data perikanan secara akurat

4.   Sebagai pusat kegiatan nelayan