Pembagian Wilayah Laut
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 berikut ini adalah pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB :
1. Perairan Pedalaman (Internal Water)
Perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berkaitan langsung dengan daratan yang dipandang sebagai bagian dari daratan tersebut. Perairan pedalaman ini secara geometrik merupakan perairan yang ada di dalam teluk, sungai dan pelabuhan. Menurut pasal 8 UNCLOS 1982 Internal water (laut pedalaman) adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut. Sedangkan pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1996 menegaskan bahwa perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
2. Perairan Kepulauan (Archipelagic Sea)
Perairan kepulauan adalah perairan yang ada di dalam wilayah negara yang dibatasi oleh batas perairan pedalaman (closing line) dan garis dasar.
3. Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut Teritorial adalah bagian laut selebar 12 mil yang diukur dari garis dasar ke arah laut. Dalam wilayah laut teritorial ini pemerintah memiliki kedaulan penuh atas wilayah laut teritorial dan berlaku hak lintas laut damai bagi kepentingan internasional. Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (Pasal 3 Konvensi Hukum laut 1982).
4. ZEE (200 mil) (Zone Economic Exclusive)
ZEE adalah bagian laut selebar 200 mil dari garis dasar (Pasal 57 Konvensi Hukum laut 1982). Zona ekonomi eksklusif adalah daerah di luar dan berdamping dengan laut teritorial yang tunduk pada rejim hukum khusus di mana terdapat hak-hak dan yurisdiksi negara pantai, hak dan kebebasan negara lain yang diatur oleh konvensi.
5. Laut Bebas (High Sea)
Laut lepas adalah semua bagian laut yang tidak termasuk zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara dan perairan kepulauan dalam Negara kepulauan (Pasal 86 Konvensi Hukum Laut 1982).
Gambar. Pembagian Wilayah Laut Menurut UNCLOS 1982
Apa yang dimaksud dengan closing line atau garis dasar?
BalasHapusClosing line atau garis dasar adalah garis imajiner yang diambil dari titik terluar (pantai ) suatu pulau terluar
Hapus