WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN JALUR PENANGKAPAN IKAN
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu :
- WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
- WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
- WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
- WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
- WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
- WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
- WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
- WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
- WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Adapun dasar dari penomoran WPP-RI di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71 (Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19 Fishing Areas berdasarkan FAO:
1. Area 18 (Arctic Sea)
2. Area 21 (Atlantic, Northwest)
3. Area 27 (Atlantic, Northeast)
4. Area 31 ( Atlantic, Western Central)
5. Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
6. Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
7. Area 41 (Atlantic, Southwest)
8. Area 47 (Atlantic, Southeast)
9. Area 48 (Atlantic, Antarctic)
10. Area 51 ( Indian Ocean, Western)
11. Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
12. Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
13. Area 61 (Pacific, Northwest)
14. Area 67 (Pacific, Northeast)
15. Area 71 (Pacific, Western Central)
16. Area 77 (Pacific, Eastern Central)
17. Area 81 (Pacific, Southwest)
18. Area 87 (Pacific, Southeast)
19. Area 88 (Pacific, Antarctic)
Indonesia sendiri tercakup dalam dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang terdiri dari :
- Bay of Bengal (Subarea 57.1)
- Northern (Subarea 57.2)
- Central (Subarea 57.3)
- Oceanic (Subarea 57.4)
- Western Australia (Subarea 57.5)
- Southern Australia (Subarea 57.6)
Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan 57.2.
Gambar. Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia
2. Jalur Penangkapan Ikan
Ketentuan tentang Jalur Penangkapan di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang memberikan pengertian dan pengaturan sebagai berikut :
- Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang mengunakan alat penangkap ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
- Alat Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk penangkapan ikan.
- Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alay yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan. Bab II Peraturan Menteri KP tersebut mengatur tentang Jalur Penangkapan Ikan, sebagai berikut :
Pasal 3
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri dari :
a. Jalur penangkapan ikan I.
b. Jalur penangkapan ikan II.
c. Jalur penangkapan ikan III.
Pasal 4
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari:
- a. Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
- b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II.
Pasal 5
(1) Jalur penangkapan ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
(2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Perairan dangkal (< 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPP-NRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPP-NRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPP-NRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
4. WPP-NRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPP-NRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPP-NRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPP-NRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai dengan sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPP-NRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPP-NRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPP-NRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPP-NRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Gambar. Status Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI