Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri yang bertugas untuk
melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal (Pasal 1 Angka 58 UU Nomor
17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). Mahkamah Pelayaran menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
adalah sebuah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, yang berwenang untuk
memeriksa sebab-sebab terjadinya kecelakaan. Lembaga Mahkamah Pelayaran ini
ditegaskan sebagai murni lembaga pemerintah dan bukan sebuah lembaga peradilan
sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan.
Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, terhadap setiap kecelakaan kapal
diadakan pemeriksaan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui
sebab-sebab terjadinya kecelakaan. Terhadap hasil pemeriksaan
tersebut dapat diadakan
pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk untuk itu. Mahkamah Pelayaran merupakan
lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan
kapal. Penjelasan Pasal 93 ayat (2) menyatakan sebagai berikut : “Yang
dimaksud dengan lembaga adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga peradilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman”.
A. Kewenangan Mahkamah Pelayaran
a. Melakukan pemeriksaan lanjutan
yaitu meneliti dan menyelidiki :
1. Sebab-sebab terjadinya kecelakan kapal
2. Kesalahan yang terjadi dari mereka yang bersangkutan dengan musibah kapal
3. Perwira-perwira yang tidak layak/kompeten
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengambil keputusan atas kecelakaan kapal :
1.
Kapal
tenggelam;
2.
Kapal
terbakar;
3.
Kapal
tubrukan yang mengakibatkan kerusakan berat;
4.
Kecelakaan kapal yang
menyebabkan terancamnya jiwa manusia
dan kerugian harta benda;
5.
Kapal kandas dan rusak
berat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui
sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan/atau menentukan ada atau tidaknya
kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang
dilakukan oleh Nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau Perwira Kapal dalam kaitan
terjadinya kecelakaan kapal. Hasil pemeriksaan dipakai sebagai pedoman
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal
dengan sebab-sebab kecelakaan yang sama. Di samping itu, pemeriksaan
dimaksudkan sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi
kepelautan. Lingkup
pemeriksaan
mahkamah pelayaran meliputi semua
kecelakaan kapal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan
kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
b. Mahkamah Pelayaran bertugas terbatas
pada menjatuhkan sanksi berupa
hukuman administratif yang berkaitan dengan profesi kepelautan. Sanksi
administratif yang diberikan dapat berupa:
1. Peringatan
2. Pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut
untuk bertugas dalam jabatan tertentu di Kapal untuk
waktu paling lama 2 (Dua) Tahun
Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan
akhir sesuai dengan pasal 46 PP no. 1 tahun 1998. Putusan Mahkamah Pelayaran
ditujukan ke Dirjen Hubla dan Sekjen Dephub, dengan tembusan ke Pengadilan
Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat, Syahbandar dan Pemilik Kapal.
c. Hak Tersangkut
Karena bukan merupakan lembaga
peradilan,maka istilah terhadap seseorang yang disangka bersalah diistilahkan
sebagai tersangkut (Tidak dipakai istilah tersangka atau terdakwa), untuk itu
seseorang tersangkut mempunyai hak-hak yaitu :
1. Mengambil seorang penasehat ahli (bukan penasehat hukum atau pembela)
2. Tidak disumpah
3. Minta penundaan sidang
4. Melihat Naskah-naskah asli
5. Menunjuk saksi-saksi.
Pada kecelakaan kapal tanpa menimbulkan korban manusia sanksi perwira yang jelas kesalahannya dapat dikenakan hukuman displiner
yaitu :
1. teguran / pencabutan ijasah.
2. pencabutan wewenang selama kurun waktu tertentu yang
tidak melebihi selama 2 tahun dalam kedudukan diatas kapal.
Prosedur peradilan dilaksanakan
apabila didalam kecelakaan kapal mengandung unsur tindak kriminil. Dalam hal
kriminil termasuk kejahatan pelayaran dan dihukum sesuai dengan bab xxix kuhp dalam prosedurnya nakhoda melaporkan kepada syahbandar dan syahbandar
meneruskan kepihak yang berwajib.
B. Perbedaan Mahkamah pelayaran RI dengan Maritime Court di London
Mahkamah
Pelayaran RI
Mahkamah
Pelayaran RI hanya dapat memberikan penindakan displin / sanksi administrative
kepada nahkoda atau perwira kapal yang melakukan kesalahan/kelalaian
dalam bertugas. Penindakan inipun hanya terbatas kepada Nahkoda atau
perwira kapal saja. Jadi Yuridiksi atau kompetensi
Mahkamah pelayaran RI adalah sempit atau terbatas pada hal2 diatas.
Maritime
Court London
Yuridiksi
Maritime Court sama dg Mahkamah pelayaran RI yakni berkaitan dengan
terjadinya insiden kecelakaan kapal, akan tetapi kewenangannya jauh lebih
luas dan lengkap, hukum yang diterapkan dalam
pengadilan tersebut didasarkan pada Undang-undang hukum berbasis sipil laut
dan juga hukum umum. yang meliputi kontrak maritime, kesalahan/kerugian, cedera
atas pelanggaran dan semua hal yg berhubungan dg tindakan/kejahatan
maritime.